Sindikat Ganja di Lapas Kembali Terbongkar

Sindikat Ganja di Lapas Kembali Terbongkar
Sindikat Ganja di Lapas Kembali Terbongkar
"Nah, anggota kami lantas melanjutkan penyelidikannya," ujar Kapolresta Bandarlampung Kombespol M. Nurochman, S.I.K Jumat (7/6).

Dari hasil penyelidikan diketahui, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan melempar barang tersebut ke dalam lapas. "Ada anggota yang masuk dalam jaringan dan ternyata benar di dalam lapas dijadikan transaksi ganja. Hal ini dibuktikan dengan nomor telepon dari salah satu tersangka yang dicek anggota dan terbukti cocok dengan salah seorang narapidana dalam lapas," bebernya.

Narapidana itu, lanjut mantan kepala Detasemen 88 Polda Lampung ini,  bernama Hadi Afriadi (32), warga Jl. Basuki Rahmat Gang Hi. Zubaidah, Kelurahan Gedungpakuon, Kecamatan Telukbetung Selatan. Kemudian Apin (28), warga Jl. Tangkuban Perahu No. 18, Kelurahan Kupangkota, Kecamatan Telukbetung Utara.

Lalu Purna Irawan (34), warga Jl. Pajaran, Kelurahan Gunungguruh, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dan Candra Chaniago (43), warga Kotapengki, Koca Cane, Aceh Tenggara, Nanggroe Aceh Darussalam.

BANDARLAMPUNG - Satnarkoba Polresta Bandarlampung kembali membongkar jaringan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News