Sindikat Ganja di Lapas Kembali Terbongkar
Sabtu, 08 Juni 2013 – 01:14 WIB
"Nah, anggota kami lantas melanjutkan penyelidikannya," ujar Kapolresta Bandarlampung Kombespol M. Nurochman, S.I.K Jumat (7/6).
Baca Juga:
Dari hasil penyelidikan diketahui, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan melempar barang tersebut ke dalam lapas. "Ada anggota yang masuk dalam jaringan dan ternyata benar di dalam lapas dijadikan transaksi ganja. Hal ini dibuktikan dengan nomor telepon dari salah satu tersangka yang dicek anggota dan terbukti cocok dengan salah seorang narapidana dalam lapas," bebernya.
Narapidana itu, lanjut mantan kepala Detasemen 88 Polda Lampung ini, bernama Hadi Afriadi (32), warga Jl. Basuki Rahmat Gang Hi. Zubaidah, Kelurahan Gedungpakuon, Kecamatan Telukbetung Selatan. Kemudian Apin (28), warga Jl. Tangkuban Perahu No. 18, Kelurahan Kupangkota, Kecamatan Telukbetung Utara.
Lalu Purna Irawan (34), warga Jl. Pajaran, Kelurahan Gunungguruh, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dan Candra Chaniago (43), warga Kotapengki, Koca Cane, Aceh Tenggara, Nanggroe Aceh Darussalam.
BANDARLAMPUNG - Satnarkoba Polresta Bandarlampung kembali membongkar jaringan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas
BERITA TERKAIT
- Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi
- Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana di Kampar Terungkap, Oh Ternyata
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba