Sindikat Ganja di Lapas Kembali Terbongkar

Sindikat Ganja di Lapas Kembali Terbongkar
Sindikat Ganja di Lapas Kembali Terbongkar
"Keenamnya terjerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subpasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun. Khusus keempat napi mendapat hukuman tambahan 1/3 dari hukuman yang saat ini dijalaninya," pungkas dia. (asy/p4/c1/whk)
Berita Selanjutnya:
Guru SD Babak Belur Dimassa

BANDARLAMPUNG - Satnarkoba Polresta Bandarlampung kembali membongkar jaringan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News