Sindikat Ganja di Lapas Kembali Terbongkar
Sabtu, 08 Juni 2013 – 01:14 WIB
"Keenamnya terjerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subpasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun. Khusus keempat napi mendapat hukuman tambahan 1/3 dari hukuman yang saat ini dijalaninya," pungkas dia. (asy/p4/c1/whk)
BANDARLAMPUNG - Satnarkoba Polresta Bandarlampung kembali membongkar jaringan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anak-Anak Dijadikan Pemandu Lagu di THM, Polisi Langsung Bergerak
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali
- Ini Motif Bule Australia Menganiaya Sopir Taksi di Bali
- Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi
- Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana di Kampar Terungkap, Oh Ternyata