Sindikat Order Fiktif Rugikan Taksi Online Ratusan Juta

Sindikat Order Fiktif Rugikan Taksi Online Ratusan Juta
Pengemudi Taksi Online Tuntut Pencabutan Permenhub No 32 Tahun 2016 Ilustrasi by:

jpnn.com, SURABAYA - Polisi menciduk otak sindikat order fiktif taksi online, Liem Andrew Agatha. Dia bersama dua temannya, Mauriciano Victorious dan Liem Chandra, ditangkap setelah membuat rugi perusahaan taksi online hingga Rp 300 juta.

Para pembajak aplikasi itu melakukan aksi nakal sejak September 2017. Liem yang jadi otak sindikat tersebut memang bekerja sebagai driver taksi online sejak Agustus 2016.

Namun, dia diberhentikan sebagai mitra setahun kemudian. ''Saya diblokir karena melanggar aturan,'' ucapnya.

Pria 22 tahun itu terpaksa di-suspend secara permanen oleh operator aplikasi karena melakukan order fiktif dan menolak orderan pelanggan.

Karena itu, dia pun dipecat. Namun, Liem enggan disebut bahwa aksinya itu didasari rasa sakit hati.

Pemuda yang bermukim di kawasan Sutorejo Prima Utara, Mulyorejo, tersebut mengaku hanya ingin mengambil keuntungan dari lubang aplikasi.

Hasilnya, dia memutar otak untuk menjalankan niatnya.

Uniknya, untuk mengakali GPS (global positioning system) pada HP tersebut, mereka beraksi dengan sistem mobile.

Pelaku dan sindikatnya mengakali operator taksi online dengan menggunakan sistem mobile untuk order fiktif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News