Sindikat Pembobol Brankas Berisi Rp1 Miliar Ditangkap, Pelaku Ternyata Pernah Beraksi 25 Kali di Jakarta

Sindikat Pembobol Brankas Berisi Rp1 Miliar Ditangkap, Pelaku Ternyata Pernah Beraksi 25 Kali di Jakarta
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Jonner Samosir (tengah), memimpin kegiatan penyampaian keterangan pers di Mapolres Taput. Foto: ANTARA/Rinto Aritonang

jpnn.com, TAPANULI UTARA - Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian brankas Toko Miduk Tarutung milik Nursintan Panggabean, 79, yang berisi uang tunai, perhiasan, dan surat berharga senilai Rp1 miliar.

“Lima tersangka pembobol Toko Miduk Tarutung yang menimbulkan kerugian senilai Rp1 miliar itu sudah ditangkap,” ungkap Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara AKBP Jonner Samosir, Kamis (17/9).

Kelima tersangka masing-masing berinisial LM, 31, dan BS, 49, MNL, 45, serta YPS, 45, dan ARA, 45. Dua inisial terakhir adalah pencuri kelas kakap yang diketahui juga telah beraksi di 25 titik di Jakarta. Ia juga tercatat sebagai residivis yang telah tiga kali keluar masuk penjara.

"ARA beralamat di Jalan Malanton Siregar Gg Barito No 7 Marihat Jaya Siantar, dan YPS merupakan warga Blok Kresek RT/RW 004/001 Kelurahan Sidamulya Kecamatan Bongas, Indramayu Jawa Barat," jelas AKBP Jonner.

Sepak terjang YPS dan AR dalam dunia kejahatan di Jakarta terungkap setelah keduanya diringkus Polda Metro Jaya saat aksi pencuriannya di salah satu rumah makan di Tambora Jakarta Barat mengakhiri aksinya di 25 titik di wilayah Jakarta.

“Tersangka segera diserahkan ke kami untuk penyidikan lebih awal," urai Jonner.

Berdasarkan pengakuan YPS dan AR, mereka juga telah beraksi sebanyak tiga kali di wilayah Taput, sebelum akhirnya membobol Toko Miduk Tarutung.

Adalah brankas pabrik tapioka PT Hutahaean Siborongborong, pencurian 75 tabung gas di Sipoholon, serta pencurian brankas di Sidempuan Tapsel yang dilakoni keduanya sekitar Juni 2019.

Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian brankas ToPolisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian brankas Toko Miduk Tarutung milik Nursintan Panggabean, 79, yang berisi uang tunai, perhiasan, dan surat berharga senilai Rp1 miliar.ko Miduk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News