Sindikat Pembuat Surat Bebas Covid-19 Palsu Dibongkar, Otak Pelaku Mantan Karyawan RS

Sindikat Pembuat Surat Bebas Covid-19 Palsu Dibongkar, Otak Pelaku Mantan Karyawan RS
Polisi saat menunjukkan barang bukti surat palsu keterangan sehat dari Covid-19. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

"Tersangka atau mantan karyawan rumah sakit itu punya dokumen blanko kemudian dimanfaatkan untuk membuat surat palsu," jelas Gatot.

NH kemudian mengajak AF menjalankan bisnis pembuatan surat palsu tersebut.

Mereka berdua berperan sebagai pembuat dan penjual.

Tiga tersangka lainnya, SG, MZA, dan IB, berperan sebagai marketing atau pencari pemesan.

“Rata-rata pemesannya dari penumpang pesawat terbang dan travel," kata Gatot.

Kelima tersangka dijerat Pasal 263 Ayat 1 KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Subdit III Jatanras Polda Jatim membongkar sindikat pembuat surat keterangan hasil tes Covid-19 palsu. Lima tersangka diringkus. Salah satu tersangka, yang juga otak dari komplotan ini ialah mantan karyawan rumah sakit.


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News