Sindikat Pembuat Surat Bebas Covid-19 Palsu Dibongkar, Otak Pelaku Mantan Karyawan RS
Selasa, 11 Mei 2021 – 20:18 WIB
"Tersangka atau mantan karyawan rumah sakit itu punya dokumen blanko kemudian dimanfaatkan untuk membuat surat palsu," jelas Gatot.
NH kemudian mengajak AF menjalankan bisnis pembuatan surat palsu tersebut.
Mereka berdua berperan sebagai pembuat dan penjual.
Tiga tersangka lainnya, SG, MZA, dan IB, berperan sebagai marketing atau pencari pemesan.
“Rata-rata pemesannya dari penumpang pesawat terbang dan travel," kata Gatot.
Kelima tersangka dijerat Pasal 263 Ayat 1 KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Subdit III Jatanras Polda Jatim membongkar sindikat pembuat surat keterangan hasil tes Covid-19 palsu. Lima tersangka diringkus. Salah satu tersangka, yang juga otak dari komplotan ini ialah mantan karyawan rumah sakit.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Ada Ledakan di Kantor Subdensi Pom Detasemen I Polda Jatim, Jalanan Ditutup
- Ungkap Sindikat Curanmor Bahari, Polisi Menyita 12 Motor Hasil Curian
- Polda Jatim Diminta Usut Tuntas Perusakan Rumah Sukarelawan Prabowo-Gibran
- Rumah Ketua Sukarelawan Prabowo-Gibran Sumenep Dirusak, Motor Dibakar
- Detik-Detik Bus Rombongan SMAN 1 Sidoarjo Kecelakaan di Tol Ngawi, Seorang Guru Tewas
- Pengancam Anies Baswedan Ditetapkan jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara