Sindikat Pembuat Surat Bebas Covid-19 Palsu Dibongkar, Otak Pelaku Mantan Karyawan RS
jpnn.com, SURABAYA - Subdirektorat III Kejahatan dan Kekerasan Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar sindikat pembuat surat keterangan hasil tes cepat antigen dan swab polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 palsu. Sebanyak lima tersangka diringkus aparat.
Kelima tersangka itu ialah NH (33), SG (36), MZA (22), IB (51), warga asal Sedati, Sidoarjo, Jatim. Satu tersangka lainnya, AF (27), merupakan warga Petukangan Ampel, Surabaya, Jatim.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Komisaris Besar (Kombes) Gatot Repli Handoko mengatakan kelima tersangka bekerja sama membuat surat keterangan secara instan tanpa pemeriksaan.
Kelimanya juga bekerja sama mencari pemesan surat palsu tersebut.
"Kelima pelaku mengatasnamakan RS Sheila Medika untuk memalsukan surat hasil rapid antigen dan swab PCR," kata Gatot saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Selasa (11/5).
Polisi menyatakan awal mula munculnya bisnis pemalsuan surat itu dari NH.
Tersangka ini sebelumnya adalah karyawan (OB) di RS Sheila Medika di Jalan Letjen Wahono, Sidoarjo.
Namun, NH diberhentikan sejak empat bulan lalu.
Subdit III Jatanras Polda Jatim membongkar sindikat pembuat surat keterangan hasil tes Covid-19 palsu. Lima tersangka diringkus. Salah satu tersangka, yang juga otak dari komplotan ini ialah mantan karyawan rumah sakit.
- Ada Ledakan di Kantor Subdensi Pom Detasemen I Polda Jatim, Jalanan Ditutup
- Ungkap Sindikat Curanmor Bahari, Polisi Menyita 12 Motor Hasil Curian
- Polda Jatim Diminta Usut Tuntas Perusakan Rumah Sukarelawan Prabowo-Gibran
- Rumah Ketua Sukarelawan Prabowo-Gibran Sumenep Dirusak, Motor Dibakar
- Detik-Detik Bus Rombongan SMAN 1 Sidoarjo Kecelakaan di Tol Ngawi, Seorang Guru Tewas
- Pengancam Anies Baswedan Ditetapkan jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara