Sindikat Pembuat Surat Rapid Test Palsu Terbongkar, Honorer pun Terlibat

Sindikat Pembuat Surat Rapid Test Palsu Terbongkar, Honorer pun Terlibat
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum menunjukkan barang bukti dari kejahatan pembuatan keterangan surat tes cepat COVID-19 palsu di Mapolres setempat di Surabaya, Senin (21/12/2020). (ANTARA/Hanif Nashrullah)

jpnn.com, SURABAYA - Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur membongkar keberadaan sindikat pembuat surat keterangan sehat hasil tes cepat atau Rapid Test COVID-19 palsu.

Kepolisian berhasil menangkap sejumlah pelaku dalam sindikat ini berkat adanya laporan masyarakat. Ketiga tersangkanya masing-masing berinisial MR, BS dan SH.

"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dan akhirnya berhasil mengungkap sindikat pelaku yang memalsukan surat keterangan tersebut," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum di kantornya, Senin (21/12).

Bukti hasil rapid test COVID-19 saat ini menjadi syarat bagi setiap calon penumpang untuk membeli tiket kapal laut. Hal inilah yang dimanfaatkan para pelaku untuk meraup keuntungan.

Dalam praktik pembuatan surat hasil rapid test palsu tersebut, para calon penumpang kapal laut yang menjadi korbannya tidak perlu menjalani proses pemeriksaan kesehatan, seperti pengambilan sampel darah. Mereka cukup membayar Rp 100 ribu saja.

"Para pelakunya melibatkan sejumlah pemilik agen biro jasa perjalanan, selain juga calo tiket di pelabuhan dan petugas honorer di Puskesmas di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak," ucap perwira menengah Polri itu.

Menurut AKBP Ganis, untuk meyakinkan calon penumpang yang menjadi korbannya, sindikat ini memalsukan surat dan tanda tangan dari seorang dokter yang bekerja di Puskesmas.

"Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka melakukan kejahatannya sejak September. Namun, masih kami dalami, kemungkinan sejak jauh hari sebelumnya," terang Ganis.

Sindikat pembuatan surat hasil Rapid Test palsu ini juga melibatkan 9 biro jasa perjalanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News