Sindikat Pembuat Surat Rapid Test Palsu Terbongkar, Honorer pun Terlibat
Senin, 21 Desember 2020 – 23:10 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum menunjukkan barang bukti dari kejahatan pembuatan keterangan surat tes cepat COVID-19 palsu di Mapolres setempat di Surabaya, Senin (21/12/2020). (ANTARA/Hanif Nashrullah)
Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti uang sekitar Rp 5,7 juta yang diduga hasil dari kejahatan para pelaku.
Sementara itu, polisi juga menemukan ada sembilan biro jasa perjalanan yang terlibat dalam pemalsuan surat keterangan Rapid Test palsu di wilayah Tanjung Perak.
"Kami masih terus mengembangkan penyelidikan karena kemungkinan masih banyak pelaku lain yang terlibat," pungkasnya.(antara/jpnn)
Sindikat pembuatan surat hasil Rapid Test palsu ini juga melibatkan 9 biro jasa perjalanan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Jatim Sumbang 25 Persen Laju Tanam Padi Nasional, Khofifah: Komitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan
- Pelindo Batasi Kontainer yang Masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Ayah & Anak Meninggal Akibat Kebakaran di Kedung Rukem Surabaya
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja