Sindikat Pembuat Surat Rapid Test Palsu Terbongkar, Honorer pun Terlibat
Senin, 21 Desember 2020 – 23:10 WIB
Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti uang sekitar Rp 5,7 juta yang diduga hasil dari kejahatan para pelaku.
Sementara itu, polisi juga menemukan ada sembilan biro jasa perjalanan yang terlibat dalam pemalsuan surat keterangan Rapid Test palsu di wilayah Tanjung Perak.
"Kami masih terus mengembangkan penyelidikan karena kemungkinan masih banyak pelaku lain yang terlibat," pungkasnya.(antara/jpnn)
Sindikat pembuatan surat hasil Rapid Test palsu ini juga melibatkan 9 biro jasa perjalanan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Jalankan Monitoring dan Evaluasi di Jawa Timur dan Bali
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- Debat Perpuluhan
- The Jansen Hingga Swellow Siap Beraksi dalam Konser Asal Bunyi
- Pilkada Surabaya 2024, Risma Masih Memiliki Pengaruh