Sindikat Perdagangan Orang Lintas Negara Terbongkar, AB dan HS Diupah Rp 120 Juta

Salah seorang wanita korban perdagangan manusia dari sindikat ini berinisial HR (29), warga Suralaga, Kabupaten Lombok Timur.
HR awalnya dijanjikan untuk bekerja di Abu Dhabi sebagai asisten rumah tangga dengan gaji Rp 4 juta per bulannya.
Selain gaji tinggi dan pemberangkatan tanpa biaya, korban juga dijanjikan uang saku Rp 2,5 juta.
Pengurusan Kelengkapan administrasi untuk keberangkatannya juga dibuatkan oleh pelaku. Mulai biaya pemeriksaan kesehatan hingga pembuatan paspor di Kota Mataram.
Baca Juga: Mafia Tanah di Seluruh Indonesia Siap-siap Saja, Polri Sudah Bergerak
"Namun faktanya, korban malah diselundupkan ke Turki. Modusnya, korban dimasukkan ke negara lain untuk bekerja tetapi menggunakan visa wisata. Pengirimannya secara perorangan," beber Hari Brata.
Sesampainya di Turki, korban kembali ditampung bersama imigran gelap lainnya dalam sebuah ruangan kecil. Makan dan minum hanya sekali sehari. Paspornya juga ditahan agensi.
Ketika diserahkan kepada majikannya, korban kerap mendapat perlakuan tidak manusiawi. Bahkan, gaji yang dijanjikan Rp 4 juta hanya diberikan setengahnya.
Sindikat perdagangan orang lintas negara diungkap tim Polda NTB dengan penangkapan AB dan HS di Lombok dan Jakarta.
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Tes PPPK Tahap 2 Mataram Ditunda, Ini Penyebabnya
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel