Sindir Pengkritik Pasal Menghina Presiden, Partai Garuda: Demokrasi Bukan Barbar

Sempat didemo saat hendak disahkan pada 2021, tetapi berembus kabar bakal lagi bakal diketok pada 2022. Akibatnya, muncul penolakan oleh masyarakat.
Salah satunya dari puluhan mahasiswa yang melakukan aksi damai untuk menyuarakan penolakan pengesahan RKUHP.
Ada sejumlah pasal di dalam RKUHP yang dianggap mengancam demokrasi yang sudah terjalin baik sejak Reformasi 1998.
Setidaknya ada 14 pasal yang dinilai hasil persekongkolan buruk para elite.
Pertama, Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 598 yang meliputi aspek pengaturan hidup di dalam masyarakat.
Kedua, pasal tersebut bertentangan dengan asas legalitas.
Kemudian, Pasal 2 Nomor 67, 99,100,101 yang meliputi aspek hukuman mati dan bertentangan dengan hak asasi manusia sehingga perlu dihapus sebab sangat rentan disalahgunakan.
Berikutnya, Pasal 218 tentang Penghinaan Presiden. Aturan tersebut dinilai otoriter karena seorang presiden dipilih langsung oleh rakyat dan bukan raja sehingga bertolak belakang dengan semangat demokrasi. (ast/jpnn)
Menurut Teddy, penghinaan tidak dapat dibenarkan baik secara ajaran agama maupun adab di masyarakat.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Aristo Setiawan
- Dipilih Presiden Langsung, Raffi Ahmad jadi Pembawa Acara Peringatan Hari Buruh
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- Hasan Nasbi Bantah Isu Mundur dari Jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
- Dewan Pers Acungi Jempol Keterbukaan Presiden kepada Media Massa
- Begini Tanggapan Jokowi Soal Pertemuan Prabowo & Megawati
- Danantara dan Komitmen Presiden Bagi Hilirisasi SDA-Tanaman Pangan