Sindiran Telak KPU untuk 10 Parpol Penggugat

Sindiran Telak KPU untuk 10 Parpol Penggugat
Komisioner KPU Hasyim Asyari. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - KPU kemarin memberikan tanggapan atas tuduhan pelanggaran administrasi pendaftaran partai politik.

Dalam jawabannya, KPU menuding kegagalan sejumlah partai memenuhi syarat berkas pendaftaran peserta Pemilu 2019 lebih disebabkan ketidaksiapan partai.

Komisioner KPU Hasyim Asyari menjelaskan, upaya mempersoalkan sistem informasi partai politik (sipol) di saat prosesnya sudah dilakukan tidaklah tepat.

Sebab, sejak awal semua partai sudah mengetahui adanya sipol sebagai pintu masuk proses pendaftaran.

Bahkan, lanjut dia, sosialisasi tahap pertama terkait sipol sudah dilakukan pada masa kepemimpinan KPU periode sebelumnya. Tepatnya 7 Maret 2017.

Sosialisasi juga terus dilakukan secara berkelanjutan pada 6 April 2017 serta 15 September 2017. Dalam kesempatan tersebut, semua parpol juga sudah sepakat terkait penggunaan sipol.

”Ini ibarat sebuah tim sepak bola yang baru mempermasalahkan aturan pertandingan setelah tidak mampu melanjutkan pertandingan,” sindir Hasyim kepada sepuluh partai pelapor dalam persidangan di kantor Bawaslu, Jakarta, kemarin (6/11).

Sebaliknya, jika dalam proses tersebut ada ketidakmampuan dalam memenuhi ketentuan yang diatur, sebetulnya bukan peraturan atau KPU yang disalahkan. ”Tapi perlu juga introspeksi diri, problemnya di mana,” imbuhnya.

KPU menuding kegagalan sejumlah partai memenuhi syarat berkas pendaftaran peserta Pemilu 2019 lebih disebabkan ketidaksiapan partai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News