Sinergi Bea Cukai dan Pemda Ketapang dalam Bentuk Hibah BMN

Sinergi Bea Cukai dan Pemda Ketapang dalam Bentuk Hibah BMN
Bea Cukai dan Pemda Ketapang menandatanganan perjanjian pemindahtanganan barang milik negara (BMN) melalui hibah. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, KETAPANG - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ketapang melakukan perjanjian pemindahtanganan barang milik daerah melalui hibah dan serah terima kepada Kementerian Keuangan, dalam hal ini Bea Cukai Ketapang, pada Kamis (19/12) di Kantor Bupati Ketapang.

Kepala Kantor Bea Cukai Ketapang Broto Setia Pribadi menjelaskan, berdasarkan perjanjian hibah dan berita acara serah terima barang tersebut, maka barang milik daerah berupa tanah seluas 775 m2 yang terletak di Jalan Letkol M. Thohir, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, telah dihibahkan kepada Kementerian Keuangan.

“Kami mengucapkan terimakasih atas kerjasama dan sinergi yang sangat baik antara Pemda Kabupaten Ketapang dengan Kementerian Keuangan,” ujar Broto.

Hibah ini diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi dari aset itu sendiri, serta merupakan bentuk kontribusi pemerintah Kabupaten Ketapang kepada Kementerian Keuangan. Selain penandatanganan perjanjian hibah serta berita acara serah terima barang milik daerah, juga dilaksanakan serah terima dokumen kepemilikan berupa sertifikat hak pakai atas tanah yang dihibahkan tersebut.

Menurut Broto, hibah ini merupakan salah satu bentuk sinergi Bupati Ketapang dengan Bea Cukai untuk mendukung salah satu tugas dan fungsi Bea Cukai dalam menertibkan peredaran barang-barang ilegal, sehingga dengan berkurangnya barang ilegal akan tumbuh produksi barang yang legal secara produktif dan akhirnya ini akan meningkatkan penerimaan negara.

Serah terima ditandai dengan tanda tangan naskah hibah dan berita acara serah terima dari Pemda Kabupaten Ketapang kepada Kementerian Keuangan, oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Azhar Rasyidi dan Bupati Ketapang, Martin Rantan.(jpnn)

Pemda Kabupaten Ketapang dan Bea Cukai melakukan perjanjian pemindahtanganan barang milik negara (BMN) melalui hibah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News