Sinergitas Polri-Masyarakat untuk Meminimalkan Dampak Negatif Penggunaan Internet

Sinergitas Polri-Masyarakat untuk Meminimalkan Dampak Negatif Penggunaan Internet
Webinar literasi digital bertema ”Sinergitas Polri dan Masyarakat dalam Kenormalan Baru di Era Digital” yang diselenggarakan oleh Kemenkominfo untuk masyarakat di Jawa Tengah. Foto: Dok. Kemenkominfo

Sementara, illegal access dengan modus masuk sistem orang lain tanpa izin, dapat dikenai ancaman hukuman penjara enam tahun atau denda Rp 600 juta, sedangkan akses tanpa izin untuk mendapatkan info dikenai ancaman tujuh tahun penjara atau denda Rp 700 juta.

Selanjutnya, illegal intercept dengan modus penyadapan ilegal ke dalam suatu sistem dikenai ancaman sepuluh tahun penjara atau denda senilai Rp 800 juta.

”Penanganan konten ilegal yang diupayakan kepolisian di antaranya dengan meminta pendapat ahli tentang pelaporan atau temuan konten terduga melanggar UU ITE, memberi pesan peringatan kepada pemilik akun dengan memberikan edukasi. Jika tidak ada perubahan, pesan peringatan kembali diberikan, kemudian melakukan pemanggilan untuk klarifikasi, baru melakukan penindakan berdasarkan upaya restorative justice atau mengutamakan mediasi,” jelasnya.

Dalam pemberantasan konten-konten ilegal, Kombes Johanson menjelaskan, masyarakat dapat ikut berpartisipasi dengan melakukan pelaporan atas temuan-temuan konten yang melanggar hukum. Salah satunya melalui pelayanan aduan masyarakat secara elektronik melalui reskrimsus.jateng.polri.go.id

Dosen Universitas Bandung Santi Indra Astuti menambahkan pemberantasan konten ilegal akan lebih efektif jika warga digital mempunyai kecakapan digital dan literasi digital yang baik.

Kecakapan digital merupakan hal dasar untuk membentengi pengguna media dari dorongan melakukan tindak kejahatan.

Adapun kecakapan digital yang mesti dimiliki di era kenormalan baru, di antaranya mencakup pengetahuan dasar mengenai penggunaan perangkat digital, mesin telusur, aplikasi percakapan dan media sosial, serta aplikasi dompet digital, lokapasar, dan transaksi elektronik.

Pengetahuan dasar tentang penggunaan perangkat digital, meskipun terlihat sepele, namun harus dipahami betul bagaimana penggunaannya secara cerdas sesuai dengan fungsi dan kebutuhannya. Mampu memilih aplikasi percakapan dan media sosial sesuai kebutuhan serta memahami risikonya.

Keterlibatan Polri turut serta dalam melakukan pemberantasan kejahatan siber untuk meminimalkan dampak negatif penggunaan internet.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News