SIP Law Firm Gandeng Foreign Counsel asal Australia, Ini Targetnya 

SIP Law Firm Gandeng Foreign Counsel asal Australia, Ini Targetnya 
Senior Partner SIP Law Firm, R. Yudha Triarianto Wasono didampingi Darma Kusuma bersama Foreign Counsel asal Australia Robert Heath KC dan Ms. Deborah selaku Sekjen Australian Centre for International Commercial Arbitration (ACICA). Foto source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Firma hukum Indonesia terus berusaha memperluas jaringannya di Australia untuk turut bisa meraup pasar penyelesaian sengketa di bidang bisnis, arbitrase, dan ekspor impor.

Hal ini seiring dengan makin maraknya investasi antarkedua negara.

"Kami menggandeng Foreign Counsel asal Australia Robert Heath KC untuk memperluas expertise area SIP Law Firm mengingat makin bertambahnya pengusaha Australia berinvestasi di Indonesia maupun sebaliknya," tutur Managing Partner SIP Law Firm Zubaidah Jufri, S.H., M.Kn., CHRP dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/11).

Menurutnya Robert Heath KC memiliki keahlian hukum arbitrase sehingga dapat memberikan kemudahan bagi para kalangan pengusaha kedua negara untuk menyelesaikan sengketa bisnis.

Australia menjadi negara kedua yang resmi menjalin kerja sama dengan SIP Law Firm, sebelumnya dengan Eric Tin, Foreign Counsel asal Singapura. 

“Ini juga bisa menjadi peluang bagi kami untuk memberikan informasi kepada para  pengusaha di Australia yang ingin berinvestasi di Indonesia maupun pengusaha Indonesia yang ingin membuka usaha di sana,” sambungnya.

Robert Heath KC sendiri memiliki pengalaman lebih dari 23 tahun dalam praktik hukum, memiliki spesialisasi pada bidang litigasi dan arbitrase.

Robert Heath KC tercatat telah menangani berbagai kasus arbitrase, gugatan kelompok, konstruksi, dan berbagai sengketa bisnis lainnya.

SIP Law Firm menggandeng Foreign Counsel asal Australia untuk meraup pasar di sejumlah bidang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News