Sisminbakum Harus Dituntaskan di Pengadilan

Sisminbakum Harus Dituntaskan di Pengadilan
Sisminbakum Harus Dituntaskan di Pengadilan
Karenanya, atas kasus adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim,  Komisi Yudisial diminta Febri harus memeriksa kejanggalan keputusan hakim dalam kasus ini. "KY harus melihat betul-betul, apakah ada hakim yang nakal dalam kasus ini," ujarnya.

Febri juga mengingatkan, agar Komisi III DPR RI lebih berperan. Mengingat, Komisi III DPR RI memiliki hubungan sebagai mitra kerja dengan dengan Komisi Yudisial dan Jaksa Agung. "Ini menjadi PR komisi III. Saya berharap bisa melakukan pengawasan kepada poin-poin yang janggal," katanya. Febri

Pada Selasa (14/6) ICW dan DPN Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika RI, mendatangai Kejaksaan Agung. Mereka lantas menemui Kepala Jaksa Agung, Basrief Arief menyampaikan uneg-unegnya. Yakni, menagih keseriusan Kejagung menyeret Yusril Ihza Mahendra dan Pengusaha Hartono Tanoesudibjo ke meja hijau. Kasus tersebut sudah menggelinding, bahkan keduanya sudah hampir setahun ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ada tindaklanjut. "Beliau (Basrief Arief) bilang, tidak akan kasus ini dihentikan. Kepikiran untuk dihentikan pun tidak," ungkap Febri menirukan ucapan Jaksa Agung. Maka dari itu ICW menunggu aksi Kejagung menuntaskan kasus ini. "Sangat aneh kasus ini, karena dua divonis dan dua dihentikan," ungkap Febri.

Anggota DPR RI Komisi III Nudirman Munir, mengatakan, bahwa pihaknya sudah pernah membicarakan masalah kejanggalan putusan hakim ini dengan KY. "Sudah kita bicarakan ke KY mengenai putusan hakim, tapi belum ada tindaklanjutnya," ungkapnya di tempat yang sama. Dia mengusulkan agar dibentuk Panitia Kerja untuk mengusut kasus ini.

JAKARTA - Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, menegaskan tidak ada alasan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News