Sistem Baru, Dana BOS Rawan Korupsi
Senin, 20 Desember 2010 – 07:14 WIB
Selain itu, jika sebelumnya BOS hanya diberikan bagi siswa SD/MI (madrasah ibtidaiyah) dan SMP/MTs (madrasah tsanawiyah). Tahun depan cakupan target diperluas. Kategori tambahan yang berhak mendapat BOS adalah pondok pesantren salafiyah dan sekolah keagamaan non-Islam kategori wajib belajar 9 tahun.
Dengan aturan baru, setiap siswa SD/MI di perkotaan mendapat bantuan Rp400 ribu per tahun dan Rp397.500 bagi siswa SD/MI di Kabupaten/Kota. Instrumen BOS tahun 2011 telah dirancang sejak Oktober 2010 melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Mendagri dan Mendiknas tentang BOS.
Menanggapi hal itu, Staf Khusus Mendiknas Sukemi mengatakan, agar tidak terjadi penyimpangan, di daerah dibentuk manajer BOS yang bertugas melakukan pengawasan. Pemerintah daerah juga wajib melakukan audit dana BOS, yang sebelumnya merupakan wewenang pusat. Pemda juga wajib menyediakan dana monitoring dan evaluasi BOS dari sumber APBD. "Kemudian, sekolah juga diwajibkan menempelkan pengumuman terkait penggunaan dana BOS untuk apa saja. Media dan masyarakat luas pun bisa mengawasi ini secara langsung," kata Sukemi. (zul)
JAKARTA - Sistem baru penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan transfer langsung ke rekening Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- UKT Mahal di PTN Konvensional, Universitas Terbuka Jadi Solusinya, Dijamin Tak Naik
- Harbuknas 2024: Kemendikbudristek Luncurkan Sastra Masuk Kurikulum
- Delegasi Universitas Trisakti Raih Special Award dalam Kompetisi WYIE
- Pegadaian Berkomitmen Menerapkan TPB/SDGs 4 Tentang Pendidikan Berkualitas
- Sinergi Atma Jaya-Perhumas Jadikan Komunikasi Tetap Relevan dalam Keilmuan dan Praksis
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas