Sistem Ganjil Genap Gantikan Aturan Three In One

Sistem Ganjil Genap Gantikan Aturan Three In One
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mewacanakan pemberlakukan sistem pelat nomor ganjil ‎genap di sejumlah jalan protokol di ibu kota. Sistem itu untuk menggantikan aturan three in one.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, sistem ganjil genap merunut pada nomor pelat akhir kendaraan. Jika tanggal tersebut bilangan genap, maka kendaraan yang boleh melintas berpelat genap juga.

‎"Alasan pemberlakukan karena mudah dipahami, proporsionalitas, menghilangkan joki, dan eksploitasi anak," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6).

Awi menjelaskan, proses pelaksanaan sistem ganjil genap akan melalui tahapan sosialisasi, uji coba, dan pelaksanaannya.

"Tahap sosialisasi akan dilaksanakan pada 28 Juni-19 Juli 2016, tahap uji coba akan dilaksanakan pada 20 Juli-20 Agustus, dan tahap pelaksanaan pada 23 Agustus," jelas Awi.

Awi menerangkan, sistem tersebut berlaku sama di atas jalan yang sebelumnya menerapkan aturan three in one.‎ "Jam pemberlakuan kebijakan ganjil genap yaitu pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB," katanya.‎

‎Seperti diketahui, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan instansi terkait menggelar Focus Group Discusion (FGD), Jumat (17/6). Pada kesempatan ini, disetujui bahwa pengganti three in one bukanlah sistem Electronic Road Pricing (ERP‎), melainkan ganjil genap. Hanya saja, wacana ini masih harus dianalisis terlebih dahulu. (Mg4/jpnn)


JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mewacanakan pemberlakukan sistem pelat nomor ganjil ‎genap di sejumlah jalan protokol


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News