Sistem Kerja Terbaru ASN, PNS dan PPPK Harus Tahu
Senin, 10 Januari 2022 – 05:40 WIB

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com
PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
Luar Jawa dan Bali
PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
SE MenPANRB No. 01/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya karena disesuaikan dengan PPKM dan status penyebaran Covid-19.
SE MenPAN:RB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE MenPAN-RB No. 25/2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE MenPAN-RB No. 01/2022 ini. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kementerian PAN-RB menerbitkan regulasi soal sistem kerja terbaru bagi PNS dan PPPK.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Kepala BKN: Pelamar CPNS & PPPK 2024 yang Mundur Tidak Disanksi, Cermati Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- 183 CPNS Kota Bengkulu Terima SK, Wali Kota Dedy Berpesan Begini
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak