Siswa Bingung, Sekolah Tiba-Tiba Disegel
Alasannya, tanah tersebut merupakan milik orang tua mereka.
Selain mematok tanah, mereka mengancam menyegel sekolah. Namun, hal itu tidak begitu ditanggapi pihak sekolah.
Sebab, lanjut Suleman, sekolah memiliki bukti keterangan yang menjelaskan bahwa tanah tersebut telah diserahkan untuk dijadikan sekolah.
"Dia (ahli waris) mengaku memiliki bukti kepemilikan. Namun, kami belum mengetahuinya. Makanya, kami kaget mengapa hal ini bisa terjadi," tuturnya.
Ketegangan tersebut mulai mencair ketika polisi, pemerintah desa setempat, unsur musyawarah pimpinan kecamatan (muspika), dan Unit Dikpora Dongko datang ke lokasi untuk berunding.
Hasilnya, semua sepakat menyelesaikan persoalan itu secara musyawarah sehingga PBM dapat berlangsung seperti biasanya.
"Mungkin besok (hari ini, Red) ada perundingan lagi terkait hal ini. Semoga saja bisa terselesaikan. Mengingat, siswa kelas VI dalam waktu dekat ini melaksanakan ujian kelulusan," harap Suleman.
Sementara itu, Samuji, perwakilan yang mengaku ahli waris tanah, menyatakan, kendati belum memiliki sertifikat tanah, pihaknya memiliki bukti kuat.
Kegiatan belajar-mengajar (PBM) di SDN 5 Dongko, Kecamatan Dongko, Trenggalek, Jatim sempat terganggu.
- Menabung Puluhan Tahun, Buruh Bangunan di Semarang Bisa Mewujudkan Mimpinya Naik Haji
- Kepri Tambah Usulan Formasi PPPK 2024, Semoga Bisa Mengakomodasi Seluruh Honorer
- Lewat Formasi PPPK, Pemkab Bogor Tambah Jumlah Personel Satpol PP
- Tren Penyebaran Kasus DBD di Solo Menurun
- Eks Pimcab Bank di Bengkalis Ditangkap Terkait Korupsi Rp 46 Miliar
- Syarief Hasan Ungkap Alasan Sosialisasi Empat Pilar MPR Perlu Diintensifkan di Batam