Siswa Bingung, Sekolah Tiba-Tiba Disegel

Alasannya, tanah tersebut merupakan milik orang tua mereka.
Selain mematok tanah, mereka mengancam menyegel sekolah. Namun, hal itu tidak begitu ditanggapi pihak sekolah.
Sebab, lanjut Suleman, sekolah memiliki bukti keterangan yang menjelaskan bahwa tanah tersebut telah diserahkan untuk dijadikan sekolah.
"Dia (ahli waris) mengaku memiliki bukti kepemilikan. Namun, kami belum mengetahuinya. Makanya, kami kaget mengapa hal ini bisa terjadi," tuturnya.
Ketegangan tersebut mulai mencair ketika polisi, pemerintah desa setempat, unsur musyawarah pimpinan kecamatan (muspika), dan Unit Dikpora Dongko datang ke lokasi untuk berunding.
Hasilnya, semua sepakat menyelesaikan persoalan itu secara musyawarah sehingga PBM dapat berlangsung seperti biasanya.
"Mungkin besok (hari ini, Red) ada perundingan lagi terkait hal ini. Semoga saja bisa terselesaikan. Mengingat, siswa kelas VI dalam waktu dekat ini melaksanakan ujian kelulusan," harap Suleman.
Sementara itu, Samuji, perwakilan yang mengaku ahli waris tanah, menyatakan, kendati belum memiliki sertifikat tanah, pihaknya memiliki bukti kuat.
Kegiatan belajar-mengajar (PBM) di SDN 5 Dongko, Kecamatan Dongko, Trenggalek, Jatim sempat terganggu.
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen