Siswa SMP Saling Bantu Perkosa ABG
Senin, 21 Februari 2011 – 07:39 WIB
Ia menambahkan, karena kasus tersebut menyangkut anak di bawah umur dan perempuan, pihak Polsek Rumpin melimpahkannya ke unit PPA Polres Bogor. “Kasusnya kami limpahkan ke polres. Karena di sana kan ada unit khusus yang menangani kasus semacam ini. Pelaku akan dijerat UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun,” jelas Tatang. (sdk)
BOGOR- Dua siswa SMP swasta ternama di Kecamatan Leuwiliang, AT (15) dan YN (19), ditangkap petugas Mapolsek Rumpin, Minggu (20/12) dini hari.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa