Siswa SMP Saling Bantu Perkosa ABG
Senin, 21 Februari 2011 – 07:39 WIB

Siswa SMP Saling Bantu Perkosa ABG
Ia menambahkan, karena kasus tersebut menyangkut anak di bawah umur dan perempuan, pihak Polsek Rumpin melimpahkannya ke unit PPA Polres Bogor. “Kasusnya kami limpahkan ke polres. Karena di sana kan ada unit khusus yang menangani kasus semacam ini. Pelaku akan dijerat UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun,” jelas Tatang. (sdk)
BOGOR- Dua siswa SMP swasta ternama di Kecamatan Leuwiliang, AT (15) dan YN (19), ditangkap petugas Mapolsek Rumpin, Minggu (20/12) dini hari.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam