Siswi Dilarang Pakai Rok Mini

Siswi Dilarang Pakai Rok Mini
Siswi Dilarang Pakai Rok Mini

jpnn.com - SUKABUMI - Masih banyaknya siswi mengenakan rok mini saat sekolah, nampaknya membuat Komisi III DPRD Kota Sukabumi terusik.

Para wakil rakyat ini menilai seragam minim yang dikenakan beberapa siswi di Kota Sukabumi menjadi salah satu penyebab terjadinya kenakalan remaja. Menanggapi hal tersebut, rencananya Komisi III DPRD Kota Sukabumi akan membahas pelarangan menggunakan seragam pendek.

Langkah tersebut pun menjadi salah satu poin dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang pendidikan pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2014.
 
Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Syihabudin menilai, kenakalan remaja pada pelajar di Kota Sukabumi saat ini sudah luar biasa. Ia pun berharap Raperda tersebut bisa menjadi solusi untuk meminimalisir kenakalan remaja di Kota Sukabumi.

"Memang banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya kenakalan remaja dan salah satunya adalah seragam pendek," ujarnya.
 
Ia menambahkan, aturan tersebut rencananya akan berlaku bagi seluruh sekolah dari tingkat kelas IV SD hingga SMA tanpa melihat latar belakang sekolah. "Aturan terkait seragam hanya melarang penggunaan seragam pendek saja, tidak mewajibkan untuk memakai hijab. Jadi aturan ini bisa diimplementasikan di semua sekolah," paparnya.
 
Politisi dari Fraksi PKS ini juga menambahkan, Raperda tersebut dibuat untuk mendukung harapan masyarakat Kota Sukabumi menjadikan daerahnya sebagai tempat yang "rahmatan lil'alamin".

Lebih lanjut Syihab menuturkan, saat naskah akademik untuk pembahasan Raperda tentang pendidikan tersebut sudah dibuat. Meski sejauh ini, pihaknya belum bisa mengatakan kapan Raperda inisiatif DPRD Kota Sukabumi ini akan dibahas.
 
Sementara itu, Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Sukabumi, Alit Gunawan mengatakan perda tersebut bisa dijadikan salah satu solusi untuk mengatasi masalah ahlak yang kerap menimpa pelajar di Kota Sukabumi.

"Mudah-mudahan saja jika Perda-nya sudah terbentuk sedikit demi sedikit bisa mengatasi permasalahan ahlak pada para pelajar," pungkasnya.

Seperti pada berita sebelumnya, kasus pencabulan di wilayah hukum Polres Sukabumi terus meningkat. Pada 2013, kasus yang ditangani jumlahnya mencapai 35 kasus. Mayoritas kasus tersebut didominasi pencabulan dibawah umur dan korbannya adalah anak SMP.

Meskipun dari pada pemeriksaan awalnya kejadian tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Dalam perkara ini, para pelaku pencabulan terancam kurungan lima tahun penjara.(cr1/t)


SUKABUMI - Masih banyaknya siswi mengenakan rok mini saat sekolah, nampaknya membuat Komisi III DPRD Kota Sukabumi terusik. Para wakil rakyat ini


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News