Siswi SD itu Ternyata Hamil Duluan

jpnn.com - TUBAN - Masyarakat Tuban digegerkan dengan pengajuan dispensasi kawin (diska) usia dini yang diajukan bocah 12 tahun. Dengan terpaksa Pengadilan Tuban memproses permintaan itu.
Saat disinggung apakah pengajuan diska itu lantaran si bocah udah hamil duluan, Wakil Panitera Pengadilan Agama (PA) Tuban Sholihin Jamik membenarkannya. “Dengan terpaksa pengajuan itu bakal tetap diproses, “ kata Sholihin.
Menurutnya, itu dilakukan karena mengedepankan kemaslahatan bagi sang jabang bayi. Sebab, jika tidak dinikahkan, saat lahir bayi itu tidak memiliki status legal.
''Kalau saja belum hamil, pasti akan langsung ditolak karena usianya masih sangat kecil,'' jelasnya.
Dia menjelaskan, kenapa ditolak? Sebab, melakukan pernikahan di usia yang sangat dini berbahaya. Banyak faktor yang akan ditimbulkan, mulai kesehatan dan ketidaksiapan mental dalam membangun rumah tangga.
Dengan demikian, sebagian besar status rumah tangga yang melangsungkan pernikahan dini akibat hamil duluan tidak akan bertahan lama. ''Sebagian besar berakhir dengan cerai,'' katanya. (tok/JPNN/c22/bh)
TUBAN - Masyarakat Tuban digegerkan dengan pengajuan dispensasi kawin (diska) usia dini yang diajukan bocah 12 tahun. Dengan terpaksa Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Camat Jagakarsa Beri Peringatan untuk Gerai Miras di Kartika One, Begini Kalimatnya
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Saksi Kasus Kematian Mahasiswa UKI Beberkan Fakta Baru, Kok, Beda dengan Polisi
- Polres Siak Lakukan PAM Humanis, Aksi Buruh di Minas Berjalan Kondusif
- Peserta JKN Dirawat di RSUP Dr Kariadi Capai 86 Persen, Tiap Hari 2.000 Pasien
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi