Siswi SD itu Ternyata Hamil Duluan
jpnn.com - TUBAN - Masyarakat Tuban digegerkan dengan pengajuan dispensasi kawin (diska) usia dini yang diajukan bocah 12 tahun. Dengan terpaksa Pengadilan Tuban memproses permintaan itu.
Saat disinggung apakah pengajuan diska itu lantaran si bocah udah hamil duluan, Wakil Panitera Pengadilan Agama (PA) Tuban Sholihin Jamik membenarkannya. “Dengan terpaksa pengajuan itu bakal tetap diproses, “ kata Sholihin.
Menurutnya, itu dilakukan karena mengedepankan kemaslahatan bagi sang jabang bayi. Sebab, jika tidak dinikahkan, saat lahir bayi itu tidak memiliki status legal.
''Kalau saja belum hamil, pasti akan langsung ditolak karena usianya masih sangat kecil,'' jelasnya.
Dia menjelaskan, kenapa ditolak? Sebab, melakukan pernikahan di usia yang sangat dini berbahaya. Banyak faktor yang akan ditimbulkan, mulai kesehatan dan ketidaksiapan mental dalam membangun rumah tangga.
Dengan demikian, sebagian besar status rumah tangga yang melangsungkan pernikahan dini akibat hamil duluan tidak akan bertahan lama. ''Sebagian besar berakhir dengan cerai,'' katanya. (tok/JPNN/c22/bh)
TUBAN - Masyarakat Tuban digegerkan dengan pengajuan dispensasi kawin (diska) usia dini yang diajukan bocah 12 tahun. Dengan terpaksa Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapan Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK? Pemkab Sudah Siap
- Kabar Baik Progres Penetapan NIP PPPK 2023, Bagaimana Pembayaran Gaji?
- Tingkatkan PAD, Pemkot Serang segera Terapkan e-Parking
- 405 PPPK Magelang Dilantik, Sepyo: Harus Bersyukur karena Terpilih Menjadi ASN
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- Ratusan PPPK 2023 Teken Kontrak Kerja, Serfianus: Mereka Siap Bekerja Secara Profesional