Siswi SMA Aborsi di Toilet Klinik

Siswi SMA Aborsi di Toilet Klinik
Siswi SMA Aborsi di Toilet Klinik
AN mengakui kalau bayi yang dikandungnya hasil hubungan gelap dengan kekasihnya. Karena perbuatannya, AN akan dikenakan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelajar itu diancam hukuman 5 tahun penjara. (rko)

DEPOK - Seorang siswi SMA di Kota Depok berinisial AN nekat melakukan aborsi sendiri bayi hasil hubungan gelapnya. Aksi itu dilakukan pelajar berusia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News