Siswi SMA Aborsi di Toilet Klinik
Jumat, 29 April 2011 – 00:49 WIB
AN mengakui kalau bayi yang dikandungnya hasil hubungan gelap dengan kekasihnya. Karena perbuatannya, AN akan dikenakan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelajar itu diancam hukuman 5 tahun penjara. (rko)
DEPOK - Seorang siswi SMA di Kota Depok berinisial AN nekat melakukan aborsi sendiri bayi hasil hubungan gelapnya. Aksi itu dilakukan pelajar berusia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Pria Ditebas Saat Tawuran di Jakarta Utara, Polisi Buru Pelaku
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal