Siswi SMA Tidak Haid, Ternyata Sudah Lama Jadi Korban Paman
Selasa, 05 Desember 2017 – 14:49 WIB
Menurut Karyadi, aksi RN masuk golongan pencabulan karena korban masih duduk di bangku SMP.
Saat ini, RN telah diamankan di Polres Nunukan dan menjalani pemeriksaan untuk berita acara pemeriksaan (BAP).
“Pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga, sesuai penyampaian dari pelapor yang melaporkan pelaku ke Polres Nunukan,” ujarnya.
Karyadi mengatakan, RN terancam dijerat pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengn ancaman 12 tahun penjara. (nal/eza)
RN dilaporkan ke Polsek Nunukan, Kalimantan Utara, Minggu (3/12), karena melakukan perbuatan asusila terhadap keponakannya, Mawar (bukan nama sebenarnya).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Ratusan PPPK 2023 Teken Kontrak Kerja, Serfianus: Mereka Siap Bekerja Secara Profesional
- Seleksi CPNS 2024 & PPPK: Pemda Ini Menunjukkan Keseriusannya
- Pesantren Ala Kadarnya di Pulau Sebatik, Asa Santri di Perbatasan Negeri
- Kapal Tenggelam di Nunukan, 2 Korban Masih Hilang
- Beri Bantuan untuk Masyarakat Daerah 3T, Mensos Risma Desain Sendiri Bangunan SD
- KPK Tegas, Pecat Petugas Rutan yang Melakukan Perbuatan Asusila terhadap Istri Tahanan