Siswi SMK Pandawa Budi Luhur Tewas Terjatuh dari Lantai 4, FSGI Bereaksi

Siswi SMK Pandawa Budi Luhur Tewas Terjatuh dari Lantai 4, FSGI Bereaksi
Ilustrasi mayat. Foto: JPNN.com

Evaluasi akreditasi harus dilakukan karena menurut penjelasan di laman resmi SMK Swasta Pandawa Budi Luhur dinyatakan sarana yang disediakan sekolah hanya listrik dan internet.

FSGI pun mendesak pemerintah untuk memeriksa SMK Pandawa Budi Luhur karena diduga terdapat unsur kelalaian karena pihak sekolah dinilai lalai menyiapkan sarana dan prasarana pendidikan yang aman bagi warga sekolah.

Tim Kajian Hukum FSGI Guntur meyakini pihak sekolah melanggar peraturan standar nasional pendidikan khusus standar sarana dan prasarana pendidikan.

Standar itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 pasal 25 ayat (4) huruf b tentang keamanan, kesehatan dan keselamatan peserta didik.

“Dengan terbuktinya kelalaian pihak sekolah dalam kecelakaan yang dimaksud maka dapat disimpulkan memenuhi kriteria perbuatan melawan hukum yang diatur pada KUH Perdata pasal 1365,” kata Guntur. (antara/jpnn)


Kronologi siswi SMK Pandawa Budi Luhur tewas terjatuh dari lantai empat gedung sekolah belum terungkap.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News