Siswi SMP di Depok Nahas..Diajak Belajar Malah Digilir 6 Remaja
Sabtu, 20 Februari 2016 – 12:55 WIB
Dari hasil visum yang mereka lakukan, sambung Arlon, terdapat bekas cengkeraman tangan para pelaku yang membuat lengan, kaki, serta tangan korban memar. Kemudian, luka sobek di alat vital korban akibat diperkosa pun ditemukan. Atas perbuatan tersebut lima pelaku dijerat dengan Pasal 82 JO 76e Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancaman hukumam penjara 15 tahun. (cok/adk/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara