Siswi SMP di Kuansing Buang Bayi, Dua Pacarnya Jadi Tersangka

Siswi SMP di Kuansing Buang Bayi, Dua Pacarnya Jadi Tersangka
Olah TKP di lokasi temuan bayi di Kecamatan Pangean. Foto: Polres Kuansing.

"Mereka terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas Rendra.

Kasus ini terungkap dari temuan mayat bayi pada 6 Maret 2023 kemarin.

Bayi tersebut ditemukan saat warga membersihkan lokasi yang dijadikan tempat berkemah oleh anak Pramuka Pangean Scout Camp V beberapa hari lalu.

Bayi itu ditemukan dengan kondisi tidak berbusana, tubuhnya sudah dikerumuni lalat, dan terkubur sebagian. (mcr36/jpnn)

Kasus penemuan mayat bayi di kawasan perkemahan besar Pramuka Pangean Scout Camp V, Bumi Jai Jai Raok, Kabupaten Kuansing, Riau, akhirnya terkuak.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News