Siswi SMP Dijajakan Lewat Online, Tarifnya Sebegini
Kamis, 03 Juni 2021 – 23:47 WIB
Kepada polisi, pelaku DSN mengaku menjajakan ZA kepada pria hidung belang dengan tarif Rp600 ribu, dengan korban mendapat Rp100 ribu, sementara pelaku mendapat Rp500 ribu untuk kebutuhan makan.
Baca Juga:
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
Pelaku dikenakan Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 332 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(antara/jpnn)
Polisi berhasil membongkar kasus prostitusi online yang diduga melibatkan seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Mandonga, Kendari, Sultra, Kamis (3/6).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Sate Babak Belur Dianiaya Preman
- Begal Bermodus Pecah Ban Beraksi, Mak-Mak di Kendari Tewas Bersimbah Darah, Waspadalah
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- 2 Wanita Pengeroyok Pelajar di Kendari Ditahan
- Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel