Siswoyo Divonis 14 Tahun Penjara Akibat Mengedarkan Ganja
Rabu, 08 Desember 2021 – 01:02 WIB
Setelah dilakukan pengembangan, terdakwa mengaku telah memesan ganja sebanyak 6 kg tersebut dari Juhar (DPO).
Selanjutnya, terdakwa kembali memesan ganja kepada Juhar (DPO) sebanyak 22 paket yang dikemas dalam lima karung warna putih, yang dikirimkan dari Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ke Denpasar, Bali menggunakan truk ekspedisi.
Pengiriman ganja yang diangkut dengan truk ekspedisi, melewati Terminal Mengwi, Banjar Dajan Peken, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Pada waktu yang sama, Senin 14 Juni 2021 sekitar pukul 02.30 Wita, terdakwa dibekuk oleh petugas BNNP Bali untuk kemudian diproses lebih lanjut. (antara/jpnn)
Siswoyo divonis hukuman 14 tahun penjara akibat mengedarkan ganja. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman 19 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI