Siswoyo Divonis 14 Tahun Penjara Akibat Mengedarkan Ganja
Rabu, 08 Desember 2021 – 01:02 WIB

Ilustrasi-Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. ANTARA/Ayu Khania Pranisitha. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)
Setelah dilakukan pengembangan, terdakwa mengaku telah memesan ganja sebanyak 6 kg tersebut dari Juhar (DPO).
Selanjutnya, terdakwa kembali memesan ganja kepada Juhar (DPO) sebanyak 22 paket yang dikemas dalam lima karung warna putih, yang dikirimkan dari Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ke Denpasar, Bali menggunakan truk ekspedisi.
Pengiriman ganja yang diangkut dengan truk ekspedisi, melewati Terminal Mengwi, Banjar Dajan Peken, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Pada waktu yang sama, Senin 14 Juni 2021 sekitar pukul 02.30 Wita, terdakwa dibekuk oleh petugas BNNP Bali untuk kemudian diproses lebih lanjut. (antara/jpnn)
Siswoyo divonis hukuman 14 tahun penjara akibat mengedarkan ganja. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman 19 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Bawa 50 Paket Ganja, Calon Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Sentani Papua
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua