Sitat AD/ART Demokrat, Menteri Yasonna Sebut Dokumen Kubu Moeldoko Belum Lengkap

Sitat AD/ART Demokrat, Menteri Yasonna Sebut Dokumen Kubu Moeldoko Belum Lengkap
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan ada sejumlah aturan mutlak untuk menentukan keabsahan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) di Deli Serdang, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Menurut dia, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PD sudah mengatur syarat pelaksanaan KLB.

Yasonna memerinci, sejumlah syarat pelaksanaan KLB PD ialah ada usulan dari dua pertiga dewan pimpinan daerah (DPD) atau pengurus tingkat provinsi; diusulkan setengah dari jumlah dewan pimpinan cabang (DPC); dan ada persetujuan ketua pajelis tinggi partai berlambang segitiga merah putih itu.

"Itu (keabsahan KLB, red) debatable (bisa dibantah, red), tetapi yang substansi itu tadi kami check," kata Yasonna di kawasan GBK, Jakarta, Minggu (21/3).

Menteri asal PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa kementeriannya masih meneliti dokumen kepengurusan PD versi KLB Deli Serdang.

Menurut Yasonna, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham sudah meminta PD kubu Moeldoko itu melengkapi sejumlah administrasi.

"Ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup," ujar Yasonna.

Mantan anggota DPR RI itu menambahkan bahwa pada Jumat lalu (19/3), dirinya memperoleh laporan perihal surat Kemenkumham untuk PD kubu KLB. Isi surat tersebut meminta pengurus PD tandingan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu melengkapi dokumen.

Menkumham Yasonna Laoly menyatakan AD/ART Partai Demokrat mensyaratkan pelaksanaan KLB harus disetujui ketua Majelis Tinggi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News