Siti Fadilah Seharusnya Dilindungi, bukan Dikembalikan ke Zona Merah Corona
Selasa, 26 Mei 2020 – 10:24 WIB
"Melakukan pembiaran terhadap keselamatan nyawa warga binaan, yang nyata-nyata bisa dilakukan upaya pencegahan, bisa dikategorikan suatu kejahatan atau pelanggaran HAM," tegas ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Demokrat ini. (fat/jpnn)
Kebijakan Kemenkum HAM yang mengembalikan mantan Menkes Siti Fadilah Supari ke Rutan Pondok Bambu dapat sorotan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ketum Karang Taruna Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran
- Bani Wolbachia
- Menkes Ungkap Pencapaian Positif Transformasi Ketahanan Kesehatan
- 5 Berita Terpopuler: Di SSCASN Ada Pelamar Honorer K2, Tenaga Teknis Berang, Begini Penjelasan Pihak Berwenang
- Terawan Agus Putranto dan Siti Fadilah Supari Saling Suntik, Pantas Awet Muda
- Soal Target Perkara Korupsi di Kejati & Kejari, Didik Ingatkan Jangan Ada Kriminalisasi