Siti Nurbaya Bantah Omnibus Law Hapus Aturan Amdal

Siti Nurbaya Bantah Omnibus Law Hapus Aturan Amdal
Menteri LHK Siti Nurbaya. Foto: Humas Kementerian LHK

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menepis isu penghapusan regulasi lingkungan di omnibus law RUU Cipta Kerja. Salah satunya soal analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Siti menjelaskan, dalam omnibus law RUU Cipta Kerja, KLHK kebagian mengatur dua hal, yakni aspek lingkungan dan pengadaan lahan.

Keduanya menurut birokrat senior ini, tetap memperhatikan aspek lingkungan.

"Hanya bedanya persyaratan lingkungan itu tidak dibebankan kepada swasta, tetapi dijadikan standar (dari pemerintah). Tidak dibebankan kepada swasta di awal. Tetapi dia menjadi standar. Ketika menjadi standar dan tidak dipenuhi, dia (swasta) kena juga," kata Siti, usai penyerahan draft RUU Cipta Kerja ke DPR, Rabu (12/2).

Pada dasarnya, omnibus law RUU Cipta Kerja tetap mengedepankan kekuatan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Bahkan, standar lingkungan itu mempunyai daya pelaksanaan yang harus dijalankan.

"Standar lingkungan itu mempunyai daya enforce, daya untuk kita mempersoalkan. Dan itu nanti ditetapkan dalam peraturan pemerintah. Jadi enggak benar kalau dibilang amdalnya dihapus dan lain-lain, itu tidak benar. Amdal tetap," tegas Siti.

Dalam kaitan pengadaan lahan, bila di ketentuan sekarang diatur mengenai luasan minimum dalam bentuk angka, maka di omnibus law ditetapkan berdasarkan kriteria-kriteria biogeofisik alam. Dengan begitu, seluruh provinsi bisa berkembang secara bersama-sama.

"Jadi kalau dulu disebut angkanya harus berapa persen, nah ini sekarang dalam bentuk proporsional persentase menurut bentuk biogeofisik alamnya. Tapi prinsip menjadi lebih sederhana, memudahkan untuk pembangunan tetapi tetap menjaga lingkungannya. Nanti detailnya disosialisasikan," tandas Siti. (fat/jpnn)

Menteri LHK Siti Nurbaya menjelaskan, dalam omnibus law RUU Cipta Kerja, pihaknya mengatur aspek lingkungan dan pengadaan lahan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News