Situasi Terkini di Mabes Polri Jelang Penetapan Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J

Situasi Terkini di Mabes Polri Jelang Penetapan Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J
Awak media diwajibkan Swab Antigen menjelang pengumuman tersangka baru kasus kematian Brigadir J di Bareskrim Polri, Selasa (9/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Saat ini, Brigadir RR ditahan di Bareskrim Polri. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Awak media yang meliput diwajibkan untuk swab antigen menjelang konferensi pers di Mabes Polri berlangsung.


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News