Situasi Terkini di Mabes Polri Jelang Penetapan Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J
Selasa, 09 Agustus 2022 – 15:02 WIB

Awak media diwajibkan Swab Antigen menjelang pengumuman tersangka baru kasus kematian Brigadir J di Bareskrim Polri, Selasa (9/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Saat ini, Brigadir RR ditahan di Bareskrim Polri. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Awak media yang meliput diwajibkan untuk swab antigen menjelang konferensi pers di Mabes Polri berlangsung.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Ajudan Kapolri Tempeleng Jurnalis, Pengamat: Nilai Humanis Hanya Jargon