SJSN Layani Masyarakat Tanpa 'Kasta'
Senin, 22 Februari 2010 – 12:55 WIB
"SJSN menjamin manfaat yang sama bagi PNS, swasta, petani, nelayan, pedagang kecil dan lain sebagainya," katanya. Konsekuensinya, penyelenggaraan SJSN harus secara nasional. Asabri, Askes, Jamsostek dan Taspen, disebutkan wajib menyesuaikan diri. "Walau saat ini masih jauh (dari harapan)," tambahnya.
Sebenarnya, kata Rieke lagi, SJSN sudah ditetapkan dalam Undang-Undang nomor 40 Tahun 2004. Tetapi sampai saat ini, realisasi undang-undang itu memang belum tampak. Di tingkat legislatif sendiri, tambah Rieke, saat ini tengah dibahas RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Rieke pun berharap, RUU tersebut selesai pada tahun 2010 ini. "Rancangan Undang-undang itu merupakan pendukung bagi implementasi UU SJSN. Jadi harus ada badan penyelenggara dulu," katanya.
Dengan adanya UU SJSN, kata Rieke, sejumlah badan usaha penyelenggara jaminan sosial yaitu Asabri, Askes, Jamsostek dan Taspen, tak akan hanya melayani populasi terbatas. Kemudian, badan penyelenggara tersebut juga tidak berorientasi laba, karena hal itu menyebabkan manfaat yang diterima peserta tidak sama.
JAKARTA - Setiap warga negara berhak mendapatkan layanan kesehatan yang sama dari pemerintah. Untuk itu, keseriusan pemerintah dalam menerapkan Sistem
BERITA TERKAIT
- Memakai Kain Endek di WWF, Puan Maharani jadi Buah Bibir Netizen
- Bertemu Jokowi, Mbak Puan Dapat Pujian, Disebut Mewarisi Kenegarawanan Taufiq Kiemas
- Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan
- Hadiri Pembukaan WWF, Menteri AHY: Indonesia Harus Terdepan Menjaga Sumber Daya Air
- Kebijakan Kapolri Bagi Casis Polri di Papua Menuai Pujian, Simak Pernyataan Karo SDM Ini
- BNSP Akselerasi Tenaga Kerja Tersertifikasi Melalui PSKK