SJUT Seharusnya Tak Masuk Target Pendapatan Daerah
"Namun ada pemda yang menafsirkan perizinan ini dikaitkan dengan pembayaran kontribusi."
"Seharusnya pemda tidak boleh menafsirkan lain. Perizinan ya perizinan saja, jangan dikasih embel-embel lain," ujar Henry dalam diskusi publik bertajuk Keadilan Kabel Jakarta, Kamis (26/8).
Dia kemudian menyebut UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Retribusi yang dimaksud, pemakaian kekayaan daerah seperti penyewaan tanah dan bangunan, laboratorium, ruangan dan kendaraan bermotor.
Menurut Henry, dalam UU ini mengecualikan pengenaan retribusi termasuk sewa tanah selama kegiatan tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.
"Sangat jelas disebutkan di penjelasan aturan tersebut, penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah, antara lain pemancangan tiang listrik/telepon atau penanaman/pembentangan kabel listrik/telepon di tepi jalan umum."
"Sehingga, pemancangan tiang dan menanam kabel untuk listrik atau telekomunikasi tidak termasuk objek retribusi dan sewa. Pemda tidak berhak menarik retribusi dan sewa," katanya.
Lebih lanjut Henry merujuk PP 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Pengajar hukum administrasi negara menilai SJUT seharusnya tidak masuk target pendapatan daerah.
- Wamendagri: Musrenbang Papua Barat 2024 jadi Momentum Perbaikan Pelayanan kepada Rakyat
- Sekjen Kemnaker: Jadikan PTSA Sarana Ciptakan Pelayanan Publik yang Lebih Baik dan Cepat
- Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Raih Prestasi Tinggi Dalam Standar Pelayanan Publik
- Menaker Ida Fauziyah Sebut Ramadan Momen Tepat untuk Tingkatkan Produktivitas Kerja
- JIP Bakal Bangun 84,5 Kilometer SJUT pada 20 Ruas Jalan di Jaktim dan Jaksel
- Sekjen Kemnaker: Perubahan Budaya Pengaruhi Ekspektasi Terhadap Pemenuhan Pelayanan Publik