SK Anggota DPRD jadi Agunan Pinjaman ke Bank, Bisa Rp 850 Juta

SK Anggota DPRD jadi Agunan Pinjaman ke Bank, Bisa Rp 850 Juta
Uang. Ilustrasi Foto: Toni Suhartono/Indopos

jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Sejumlah anggota DPRD Kotawaringin Timur, Kalteng, yang dilantik 14 Agustus 2019, mengajukan surat keputusan (SK) penetapan sebagai wakil rakyat sebagai agunan pinjaman ke bank.

Anggota DPRD Kotim mendapatkan pinjaman dana dengan modal SK penetapan yang diterbitkan Gubernur Kalteng tersebut. Tidak tanggung-tanggung, ada yang melakukan pinjaman dana hingga Rp 800 juta.

Hasil pantauan Radar Sampit, satu pekan pascapelantikan, sejumlah wakil rakyat tampak sibuk menyiapkan berkas untuk mengajukan pinjaman dana. Mereka juga memboyong istri atau suami ke kantor bank.

Kebanyakan anggota dewan melakukan pinjaman dana ke Bank Kalteng, karena persyaratan lebih mudah. Bahkan bank milik pemerintah daerah itu mau meminjamkan dana hingga Rp 850 juta. Kemudahan lainnya yakni agunan atau jaminan cukup dengan SK penetapan anggota dewan.

Ansuran akan dilakukan selama masa jabatan anggota dewan, yakni lima tahun. Untuk nominal angsuran per bulan tergantung dari besaran pokok pinjaman.

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2019: Daerah Pelosok Masih Kekurangan Guru

”Kalau berapa besaran angsuran tergantung dari berapa pinjaman dan itu dibayar selama lima tahun ke depan,” kata salah seorang anggota DPRD Kotim yang meminta namanya tidak disebutkan.

Menurutnya, pinjaman itu sebagai modal usaha. “Apalagi kemarin biaya politik kami sangat tinggi, jadi harus ada usaha lain di luar supaya tidak hanya mengharapkan gaji di DPRD,” kata dia.

Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, mengajukan SK-nya sebagai agunan pinjaman ke bank.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News