SK Pengesahan Belum Terbit, Kubu Djan Faridz: Jangan-Jangan Menkumham...

jpnn.com - JAKARTA - Kubu Djan Faridz terus mendesak Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly mengeluarkan Surat Keputusan pengesahan kepengurusan PPP.
Kubu Djan semakin geram dengan sikap Yasonna yang tak kunjung menerbitkan SK. Padahal, kata Sekjen PPP Dimyati Natakusuma, sudah ada keputusan Mahkamah Agung, hingga syarat-syarat lain yang dimintai Kemenkumham.
"Kami mau menanyakan bagaimana pengesahan SK Muktamar Jakarta sesuai amar putusan MA. Sudah dilaksanakan belum? Ada kendala apa? Itu saja," ujar Dimyati saat mendatangi kantor Kemenkumham, Senin (18/1).
Dia mengatakan, jangan sampai menteri sekelas Yasonna melanggar hukum karena tak menerbitkan SK sesuai putusan MA. Menurut Dimyati, seorang menteri harus taat hukum. Untuk itu dia menunggu itikad baik dari Menkumham.
"Kami lihat menteri ini masih belum laksanakan amar putusan MA. Kita lihat hari ini, mudah-mudahan ada itikad baik," jelasnya.
Dia menambahkan, dalam amar putusan kasasi MA jelas-jelas menyatakan kepengurusan yang sah adalah Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz. Karenanya, sudah tak ada alasan bagi Yasonna yang juga menteri asal PDI Perjuangan itu untuk tidak mengeluarkan surat pengesahan tersebut. Dia pun curiga, jangan-jangan Yasonna belum membaca putusan tersebut.
"Mungkin belum baca, kan menteri ini sibuk jadi kami jelaskan," sindir Dimyati. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kubu Djan Faridz terus mendesak Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly mengeluarkan Surat Keputusan pengesahan kepengurusan PPP. Kubu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas
- Gus Yasin Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketum PPP di Muktamar
- Groundbreaking Kantor Nasdem Karawang, Idris Sandiya Ingatkan Pentingnya Pembangunan Fisik & Mental
- Fathi Nilai Kebijakan Ekonomi Trump Ancaman Serius, Pemerintah Perlu Strategi Baru
- Mutasi Letjen Kunto Bikin Heboh, Legislator Yakin TNI Independen