SK Tak Kunjung Turun, Formatur PPP DKI Tunggu Jawaban DPP

SK Tak Kunjung Turun, Formatur PPP DKI Tunggu Jawaban DPP
Bendera Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Foto: dokumentasi PPP

jpnn.com, JAKARTA - Konstelasi politik PPP Jakarta memasuki babak baru. Tepat dua bulan sejak pelaksanaan Musyawarah Wilayah pada 27 Mei 2021 lalu, kepengurusan DPW PPP DKI Jakarta masa bakti 2021-2026 belum juga mendapat SK dari DPP.

Padahal sejak 13 Juni 2021 atau 16 hari setelah Muswil, Formatur DPW telah menyelesaikan tugasnya menyusun kepengurusan masa bakti 2021-2026.

"Harusnya sesuai dengan AD/ART PPP, maka DPP segera mengesahkan susunan pengurus DPW hasil kerja formatur sesuai Berita Acara Rapat Formatur nomor 001/BA/FORMATUR/PPP-DKI/VI/2021 tanggal 13 Juni 2021. Namun SK tak kunjung disahkan oleh DPP PPP," ungkap anggota Formatur dari unsur DPC PPP Jakarta Selatan Syaiful Dasuki melalui keterangan tertulisnya.

Oleh karena itu, kata Syaiful Dasuki, pihaknya melalui kuasa hukum yang tergabung dalam Aliansi Advokat Muda Nahdliyin (Al Amin) pada Jumat (30/7) mengajukan Surat Permohonan Klarifikasi tentang Kepengurusan DPW PPP DKI Jakarta masa bakti 2021-2026.

Dihubungi terpisah, Ketua LBH GP Ansor DKI Jakarta Samsul Ma'arif Wijaya membenarkan hal tersebut.

"Kami telah ditunjuk melalui surat kuasa oleh tiga orang anggota Formatur PPP DKI, saudara Syaiful Dasuki, saudara Wahyudin, dan saudara Mujahid Samal sebagai kuasa hukum dari ketiga pihak tersebut dalam kaitan sengketa partai politik" ujar Samsul.

Samsul menegaskan pihaknya telah menyampaikan Surat Permohonan Klarifikasi terkait hal tersebut kepada DPP PPP pada 30 Juli 2021 yang wajib dijawab oleh DPP selambat-lambatnya 7x24 jam.

"Apabila dalam jangka waktu tersebut DPP PPP tidak memberikan jawaban atau apabila klien kami merasa tidak puas atas klarifikasi dari pihak DPP PPP, maka kami akan mengajukan gugatan sengketa partai politik ke Mahkamah Partai DPP PPP," tegas Samsul.

Dua bulan sejak pelaksanaan Musyawarah Wilayah pada 27 Mei 2021 lalu, kepengurusan DPW PPP DKI Jakarta masa bakti 2021-2026 belum juga mendapat SK dari DPP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News