SKB Cegah ASN Sebarkan Radikalisme dan Ujaran Kebencian

Menurut dia, apabila ada ASN yang masih menerima gaji dari APBN lalu menolak ideologi negara maka harus ada sanksi tegas.
"SKB ini bagian upaya detekai dini kelompok ASN yang sebarkan ideologi dan pemahaman yang merongrong negara," katanya.
Dia mencontohkan kalau ada ASN yang memposting hal-hal terkait HTI dan khilafah, bisa dilakukan upaya lunak dengan dinasihati instansinya atau sanksi pecat dengan tidak hormat karena menyalahi konsepsi NKRI yang basisnya Pancasila.
Menurut dia, dalam SKB tersebut ada forum aduan yang menyaratkan identitas lengkap pelapor sehingga apabila tidak jelas identitasnya akan tertolak.
"Sehingga tidak mungkin dilakukan pemfitnahan seseorang karena ketahuan siapa yang memfitnah. Kalau yang fitnah kan ada hukuman tersendiri, menuduh tidak benar," katanya.
Namun dia mengatakan kalau pendapat hanya terkait kritik maka itu tidak masalah karena yang ditekankan adalah paham radikal yang dianut HTI dan JAD.
Dia mengajak masyarakat bersabar untuk melihat sejauhmana penerapan kebijakan tersebut selama enam bulan ke depan sehingga bisa diketahui apakah efektif atau tidak lalu dilakukan evaluasi.(fri/jpnn)
Menurut Saan, penanganan dan pencegahan paham radikal di Indonesia tidak bisa dilakukan secara parsial sehingga harus melibatkan semua kementerian dan lembaga.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan
- Perkembangan Terbaru Pembahasan RPP Manajemen ASN, Semoga Cepat Disahkan
- Pesan Rico Waas untuk ASN Medan: Jangan Coba-Coba Menggunakan Narkoba, Saya Copot