SKB Cegah ASN Sebarkan Radikalisme dan Ujaran Kebencian

SKB Cegah ASN Sebarkan Radikalisme dan Ujaran Kebencian
Ketua DPW NasDem Jabar Saan Mustopa. Foto: dok jpnn

Menurut dia, apabila ada ASN yang masih menerima gaji dari APBN lalu menolak ideologi negara maka harus ada sanksi tegas.

"SKB ini bagian upaya detekai dini kelompok ASN yang sebarkan ideologi dan pemahaman yang merongrong negara," katanya.

Dia mencontohkan kalau ada ASN yang memposting hal-hal terkait HTI dan khilafah, bisa dilakukan upaya lunak dengan dinasihati instansinya atau sanksi pecat dengan tidak hormat karena menyalahi konsepsi NKRI yang basisnya Pancasila.

Menurut dia, dalam SKB tersebut ada forum aduan yang menyaratkan identitas lengkap pelapor sehingga apabila tidak jelas identitasnya akan tertolak.

"Sehingga tidak mungkin dilakukan pemfitnahan seseorang karena ketahuan siapa yang memfitnah. Kalau yang fitnah kan ada hukuman tersendiri, menuduh tidak benar," katanya.

Namun dia mengatakan kalau pendapat hanya terkait kritik maka itu tidak masalah karena yang ditekankan adalah paham radikal yang dianut HTI dan JAD.

Dia mengajak masyarakat bersabar untuk melihat sejauhmana penerapan kebijakan tersebut selama enam bulan ke depan sehingga bisa diketahui apakah efektif atau tidak lalu dilakukan evaluasi.(fri/jpnn)

Menurut Saan, penanganan dan pencegahan paham radikal di Indonesia tidak bisa dilakukan secara parsial sehingga harus melibatkan semua kementerian dan lembaga.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News