SKB Cegah ASN Sebarkan Radikalisme dan Ujaran Kebencian
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelas menteri dan kepala badan tentang penanganan radikalisme pada aparatur sipil negara (ASN) sejak pertengahan November 2019.
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menilai SKB 11 menteri tersebut harus dilihat secara objektif dan proporsional sehingga tidak bisa dibilang membungkam kebebasan berpendapat masyarakat.
Menurut Saan, penanganan dan pencegahan paham radikal di Indonesia tidak bisa dilakukan secara parsial sehingga harus melibatkan semua kementerian/lembaga.
“Tidak bisa dipungkiri bahwa di kalangan ASN ada yang terpapar radikalisme sehingga SKB tersebut penting karena penangan dan pencegahan radikalisme harus sinergi dan tidak bisa dilakukan parsial," kata Saan kepada wartawan, Kamis (5/12).
Menurut dia, beban untuk penanganan radikalisme tidak bisa diberikan kepada satu kementerian/lembaga saja sehingga harus benar-benar sinergi dan konsolidasi dengan baik.
Karena itu, menurut dia, SKB tersebut bukan bentuk pengekangan pemerintah terhadap ASN namun langkah penting dalam pencegahan dan penanganan radikalisme di ASN.
"Namun dalam pelaksanaannya tidak boleh menghambar kebebasan berpendapat orang," ujar Ketua DPW Nasdem Jawa Barat ini.
Pengamat intelijen Ridlwan Habib menilai SKB ASN tersebut ditujukan bagi ASN yang menyebarkan ideologi atau pemahaman yang merongrong negara seperti menilai sistem negara Indonesia tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.
Menurut Saan, penanganan dan pencegahan paham radikal di Indonesia tidak bisa dilakukan secara parsial sehingga harus melibatkan semua kementerian dan lembaga.
- 5 Berita Terpopuler: Pintu Tol Honorer jadi ASN Terbuka, Nasib P1-P4 Bagaimana? BKN Mengungkapkan Sesuatu
- Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Diperpanjang Lagi, BKN Ungkap Penyebabnya
- Profil Yudia Ramli, Plh Kapuspen Kemendagri yang Dilantik jadi Pj Bupati Sumedang
- 5 Berita Terpopuler: Solusi Masalah Honorer Tercecer, Pak Imron Bicara Peluang untuk jadi PPPK, Tenaga Teknis Paling Banyak
- Kemensos Buka 226 Formasi CPNS dan 40.573 PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Honorer Serius Diangkat?