SKEM Sudah Berlaku, Ini Ciri-Ciri Produk yang Hemat Energi

SKEM Sudah Berlaku, Ini Ciri-Ciri Produk yang Hemat Energi
Keputusan Menteri ESDM Nomor 135.K.EK.07/DJE/2022 tentang standar kinerja energi minimum dan label tanda hemat energi sudah berlaku. Foto: Dok ESDM

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Penerapan Teknologi Konservasi Energi Kementerian ESDM Supriyadi mengatakan pemerintah telah melakukan pencegahan agar produk peralatan rumah tangga yang tidak efisien masuk ke pasar Indonesia.

Adapun pencegahan itu diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 135.K.EK.07/DJE/2022 tentang standar kinerja energi minimum dan label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi lampu light-emitting diode (LED), Projek Adlight.

“Untuk merk itu prioritas kesekian, yang terpenting hemat energi terlebih dahulu. Saat ini standar yang sudah ada pada 4 produk yang sudah berlaku: AC, penanak nasi, lemari pendingin, serta lampu LED," ujar Supriyadi.

Hal itu diungkapkan dalam sosialisasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 135.K.EK.07/DJE/2022 di Jakarta, Senin (17/10).

Supriyadi menjelaskan dalam aplikasinya pada tanda label, makin banyak bintang makin bagus.

“Bapak/Ibu kalau nanti membeli lampu hemat energi tinggal lihat lambang bintangnya saja. Tinggal pilih gambarnya saja, pilih bintang 5 dari pada bintang 4. Kalau bintangnya sama, cek keterangan lm/W nya. Bapak/Ibu bisa memilih lm/W yang lebih besar.

Asosiasi Gamatrindo Erri Krisnadi memiliki target membuat barang yang murah dengan kualitas yang bagus juga safety sesuai SNI.

Sejauh ini produk produk LED tidak banyak ditemukan keluhan dalam keamanan.

Keputusan Menteri ESDM Nomor 135.K.EK.07/DJE/2022 tentang standar kinerja energi minimum dan label tanda hemat energi sudah berlaku

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News