SKEM Sudah Berlaku, Ini Ciri-Ciri Produk yang Hemat Energi

SKEM Sudah Berlaku, Ini Ciri-Ciri Produk yang Hemat Energi
Keputusan Menteri ESDM Nomor 135.K.EK.07/DJE/2022 tentang standar kinerja energi minimum dan label tanda hemat energi sudah berlaku. Foto: Dok ESDM

"Kalau sudah ada tanda bintang, itu sudah pasti akurat, karna itu sudah melalui proses pengujian.Dan ada pula beberapa ciri lampu abal – abal, biasanya tidak mencantumkan data pada produk atau kemasan," kata Erri.

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritail Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey menjelaskan pihaknya juga turut mendukung kebijakan pemerintah tersebut dengan penguatan penggunaan produk dalam negeri dalam pembangunan nasional. Kita menjual produk dalam negeri mencapai hampir 95 persen, karena peningkatan produksi dalam negeri (P3DN) adalah amanat UU No. 3 tahun 2014 Tentang Perindustrian.

“Upaya kami untuk pemakaian produk dalam negeri selain amanat undang undang juga sebagai arahan pemerintah kita, salah satunya adalah dengan cara meningkatkan sektor hulu dan sektor hilir dalam industri dalam negeri," katanya.

Saat ini telah diberlakukan Peraturan Menteri Nomor 14 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) untuk Peralatan Pemanfaat Energi.

Peraturan Menteri ini ditetapkan dalam rangka untuk melaksanakan penerapan konservasi energi melalui efisiensi konsumsi penggunaan energi peralatan pemanfaat energi dan untuk melindungi dan memberikan informasi kepada pengguna.

SKEM merupakan spesifikasi yang memuat sejumlah persyaratan kinerja energi minimum pada kondisi tertentu yang secara efektif dimaksudkan untuk membatasi jumlah konsumsi energi maksimum yang diizinkan untuk peralatan pemanfaat energi. (mcr10/jpnn)

Keputusan Menteri ESDM Nomor 135.K.EK.07/DJE/2022 tentang standar kinerja energi minimum dan label tanda hemat energi sudah berlaku


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News