Skema Baru Pensiun & Kenaikan Pangkat ASN, Berlaku Bulan Ini

Skema Baru Pensiun & Kenaikan Pangkat ASN, Berlaku Bulan Ini
Skema baru pensiun & kenaikan pangkat ASN, berlaku bulan ini. Simak penyampaian MenPAN-RB dan BKN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memacu realisasi pemangkasan pelayanan dengan memperkuat kolaborasi kerja dengan BKN. Hal ini menjadi salah satu prioritas MenPAN-RB Azwar Anas bersama paguyuban instansi, dalam hal ini BKN untuk menargetkan pemangkasan pelayanan mulai berjalan pada Januari 2023.

“Tiga bulan terakhir BKN dan KemenPAN-RB secara kolaboratif mewujudkan pemangkasan proses bisnis pelayanan kepegawaian, sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Kemudahan layanan kepegawaian melalui digitalisasi ini akan berdampak positif kepada jutaan PNS,” ujar Menteri Anas dalam paparan kinerja KemenPAN-RB pada 30 Desember 

Dalam skema terbaru, lanjutnya, pemangkasan pelayanan kepegawaian dilakukan baik dari aspek proses bisnis pelayanan maupun aspek infrastruktur sistem yang digunakan. Tidak hanya itu, seluruh pelayanan kepegawaian juga ditargetkan akan dilakukan melalui satu sistem yang sama, yakni Sistem Informasi ASN (SIASN) dan sekaligus mendukung target pemerintah dalam mewujudkan satu data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Pemangkasan pelayanan kepegawaian yang telah dilakukan di antaranya proses bisnis pelayanan pensiun dari semula 5 tahapan yang harus dilalui PNS menjadi hanya 2 tahapan. Pelayanan kenaikan pangkat yang semula 8-14 tahapan dipangkas menjadi 2 tahap saja. 

Adapun pelayanan pindah instansi yang semula 11 tahap diringkas menjadi 2 tahap saja, termasuk layanan perbaikan dan penetapan NIP yang dilakukan dengan 2 tahap atau selesai dalam 2 hari kerja.

Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian, lanjut Anas, diharapkan bisa menghadirkan skema yang lebih baik dalam manajemen ASN. Selain itu, tentu saja juga akan mempermudah ASN dalam mengurus masalah kepegawaiannya. 

Misalnya, soal pensiun. Setiap tahun yang pensiun jumlahnya bermacam-macam, tetapi berkisar 100 ribu - 150 ribu pegawai. 

"Nah, dengan pelayanan yang singkat, beliau-beliau yang telah puluhan tahun mengabdi kepada negara tidak perlu repot mengurus administrasi pensiunnya,” ujar mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Skema baru pensiun & kenaikan pangkat ASN, berlaku bulan ini. Simak penyampaian MenPAN-RB dan BKN 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News