Skema Berbagi Jaringan Dinilai Pro-Rakyat
Senin, 23 Januari 2017 – 17:51 WIB
"Tujuan negara kan untuk menyejahterakan rakyat. Kalau tarif murah itu ya yang sejahtera rakyat. Yang jelas rakyat harus makmur," ujarnya.
Terlebih lagi, ada pemanfaatan maksimal dari jaringan sebagai fasilitas yang disewakan negara pada operator untuk melayani masyarakat.
"Malah kalau nganggur tidak terpakai, itu yang justru jadi kerugian negara, karena tidak terpakai. Kerugian ekonomi," tegasnya. (rl/sam/jpnn)
Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Indosat Ooredoo Hutchison Mencatatkan Pendapatan dan EBITDA Tumbuh 2 Digit di 2023
- Sepanjang 2023, Indosat Bukukan Total Pendapatan Rp 51,2 Triliun, Naik 10 Persen
- JIP Bakal Fokus Membangun Menara Telekomunikasi di Wilayah DKI Jakarta
- Terpilih Jadi Ketum ASKALSI, Suharyoto Dorong Pentingnya SKKL
- Synology Sebut Bisnis Server di Indonesia Meningkat Signifikan
- Liga Fun Futsal APJII DKI Jakarta, Wadah Silaturahmi Perusahaan Telekomunikasi di Indonesia