SKL BLBI Bukan Keputusan Pribadi Pejabat tapi Kolektif

SKL BLBI Bukan Keputusan Pribadi Pejabat tapi Kolektif
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Terdapat exit clause yang menyebutkan bahwa semua obligor yang telah menyelesaikan akan dikirim pemberitahuan. SKL itu tidak berdiri sendiri, tapi merujuk pada MSAA/MRNIA/APU. Apabila di kemudian hari ditemukan sesuatu yang menjadi dasar pembatalan, bisa dilakukan,” kata Taufik.

Dengan demikian, kata Taufik, posisi BPPN tentang penerbitan SKL itu adalah diminta berdasarkan keputusan lembaga di atasnya. “Kami diminta untuk menerbitkan SKL,” ujarnya.(jpnn)


Surat Keterangan Lunas (SKL) yang diberikan kepada obligor Sjamsul Nursalim memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat karena melalui pembahasan yang resmi


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News