SKL BLBI Bukan Keputusan Pribadi Pejabat tapi Kolektif
Rabu, 18 Juli 2018 – 00:48 WIB
“Terdapat exit clause yang menyebutkan bahwa semua obligor yang telah menyelesaikan akan dikirim pemberitahuan. SKL itu tidak berdiri sendiri, tapi merujuk pada MSAA/MRNIA/APU. Apabila di kemudian hari ditemukan sesuatu yang menjadi dasar pembatalan, bisa dilakukan,” kata Taufik.
Dengan demikian, kata Taufik, posisi BPPN tentang penerbitan SKL itu adalah diminta berdasarkan keputusan lembaga di atasnya. “Kami diminta untuk menerbitkan SKL,” ujarnya.(jpnn)
Surat Keterangan Lunas (SKL) yang diberikan kepada obligor Sjamsul Nursalim memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat karena melalui pembahasan yang resmi
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Ajaib Luncurkan Fitur Jual Beli Obligasi Kapan Saja
- Perencanaan Keuangan Masa Depan Makin Mudah dengan Obligasi dan Reksa Dana BRI
- Mantap! Bank Mandiri Borong 2 Penghargaan di Ajang Alpha Southeast Asia 2023
- BUMA Rampungkan Penerbitan Obligasi I Tahun 2023
- Obligasi Negara Bikin Indonesia Tak Bergantung pada Utang Luar Negeri
- BUMA Memulai Masa Penawaran Awal Obligasi Rupiah Pertama