SN Hanya Perlu 10 Menit Melakukan Aborsi Setiap Pasien, Jangan Ditiru

SN Hanya Perlu 10 Menit Melakukan Aborsi Setiap Pasien, Jangan Ditiru
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi praktik aborsi ilegal yang berada di Jalan Mirah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Pusat)

"Dengan penjepit, kemudian vakum. Dirangsang dulu dengan obat supaya mules, kemudian baru dicolok dengan alat. Dari sana keluar, terus disedot dengan vakum, lalu dibuang ke selokan," kata Komarudin.

Adapun SN dan NA merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa.

Sebelum praktik di Kemayoran, SN dan NA merupakan asisten dan agen dalam klinik aborsi di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada tahun 2020.

Polisi telah membongkar kasus tersebut dan proses hukumnya sudah berjalan.

Setelah keduanya selesai menjalani hukuman pada Juni 2022, NA menghubungi kembali SN untuk melakukan praktik tersebut secara sendiri dengan pengalaman dan belajar otodidak yang dimiliki SN.

Selama 1,5 bulan beroperasi, tersangka telah melakukan aborsi setidaknya hingga 50 janin.

Polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam praktik aborsi ilegal itu, yakni SN dan NA, SW (42) yang berstatus ibu rumah tangga dan bertugas membersihkan alat, termasuk membersihkan rumah.

Kemudian, tersangka keempat adalah SA yang bertugas sebagai pengemudi mengantar jemput pasien ke lokasi tindakan.

Hanya menggunakan alat medis sederhana berupa penjepit, alat vakum, dan obat-obatan untuk merangsang janin keluar, SN bisa melakukan aborsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News