SN Hanya Perlu 10 Menit Melakukan Aborsi Setiap Pasien, Jangan Ditiru
Senin, 03 Juli 2023 – 19:12 WIB
Kelima tersangka lainnya ialah pasien, yakni JW, IR, IF dan AW serta seorang laki-laki kekasih dari AW yang mengantar dan menyuruh untuk melakukan aborsi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 ayat 3 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. (antara/jpnn)
Hanya menggunakan alat medis sederhana berupa penjepit, alat vakum, dan obat-obatan untuk merangsang janin keluar, SN bisa melakukan aborsi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ini Penyebab Zuardi Tewas di Mobil Es Krim di Jakarta Pusat
- Wapres Klub Persiraja Diserang OTK di Jakarta, Siapa Aktornya?
- Petugas Polsek Tanah Abang Tak Tahu 16 Tahanan Kabur, Begini Kejadiannya
- Megawati dan Elite PDIP Berkumpul Peringati Natal di Kemayoran
- Dua Anggota Satpol PP Dikeroyok di Menteng
- Apartemen Dijadikan Tempat Praktik Aborsi, Janin Dibuang di Sini, Hiiii