Soal ACT, Anies: Biarkan Aturan Hukum yang Menjadi Rujukan

Soal ACT, Anies: Biarkan Aturan Hukum yang Menjadi Rujukan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto/dok: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespons persoalan yang terjadi terkait yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Anies mengatakan bahwa pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan terkait ACT tersebut. 

“Kami menghormati proses hukum, apalagi proses audit. Biarkan aturan hukum yang menjadi rujukan kita," kata Anies saat ditemui di Jakarta Selatan, Minggu (10/7).  

Hal tersebut dilakukan Anies agar pihaknya bisa mengambil keputusan berdasarkan data audit ataupun hasil pemeriksaan pihak penegak hukum.

Jika hasil pemeriksaan sudah keluar, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mempertimbangkan penarikan izin operasional ACT di wilayah DKI Jakarta.

"Kalau kita bertindak sebelum ada data, sebelum ada kesimpulan yang lengkap, nanti bisa-bisa kita menghakimi berdasarkan opini," kata Anies Baswedan.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi izin organisasi ACT setelah ada dugaan penyelewengan donasi dana umat.

"Sedang proses evaluasi oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguschandra. Adapun SKPD yang sedang proses evaluasi izin ACT, lanjut dia, salah satunya dari Dinas Sosial DKI Jakarta.

Anies Baswedan merespons persoalan terkait yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Anies memastikan menghormati proses hukum yang berjalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News