Soal Ahok, Mendagri akan Lempar Bola ke Mahkamah Agung
Senin, 13 Februari 2017 – 18:18 WIB

Tjahjo Kumolo. Foto: dok/JPNN.com
Pun demikian, Tjahjo tidak mempersoalkan gugatan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Seperti diketahui, Ahok kembali ngantor setelah masa cuti kampanye selesai meski kini berstatus terdakwa penodaan agama. Ahok dijerat pasal 156 dan 156a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Beda pendapat soal bisa tidaknya Ahok diberhentikan sementara bergulir. (boy/jpnn)
Polemik tidak dinonaktifkannya Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta yang menyandang status terdakwa, akan memasuki babak baru.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Mendagri Tito Pidato di Global Security Forum di Qatar
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!