Soal Anggaran Pendidikan, Irjen Kemendikbud Sentil Kepala Daerah

Soal Anggaran Pendidikan, Irjen Kemendikbud Sentil Kepala Daerah
ILUSTRASI. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Irjen Kemendikbud) Daryanto menyoroti minimnya alokasi dana pendidikan di daerah. Kebanyakan daerah masih mengalokasikan anggaran pendidikan kurang dari 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Padahal dalam Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 49 ayat 1 mengatur dana pendidikan selain gaji pendidikan dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan APBD.

"Alokasi dana pendidikan di daerah kurang dari 20 persen. Penyebabnya ada dua, yaitu jumlah pendapatan asli daerah yang masih kecil, dan komitmen kepala daerah untuk memenuhi alokasi tersebut masih rendah," ujar Daryanto, Jumat (16/12).

Dikatakannya, Pemda sebenarnya memiliki perwakilan daerah seperti DPRD yang bisa mendorong alokasi anggaran pendidikan tersebut.

“Pendapatan hasil daerah belum jelas, dan menggantungkan pendapatan asli daerah saja itu juga menjadi persoalan,” ucap Daryanto.

Sumber pendanaan pendidikan di daerah mencakup hibah, Bantuan Operasional Sekolah, tunjangan profesi guru, dana insentif daerah, dana alokasi khusus, dana bagi hasil, dana alokasi umum, pendapatan asli daerah, bantuan atau sumbangan swasta.

“Bila alokasi anggaran 20 persen dari APBD belum terpenuhi, hibah bansos bisa dikurangi,” jelasnya.

Kemendikbud telah mengeluarkan Neraca Pendidikan Daerah atau NPD untuk mengurangi pelanggaran peraturan alokasi anggaran pendidikan harus 20 persen.(esy/jpnn)


JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Irjen Kemendikbud) Daryanto menyoroti minimnya alokasi dana pendidikan di daerah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News